Definisi Bukti Digital atau Digital Evidence
Universitas Bina Darma
Nama : Muhammad Isa
NIM : 22142033P
Dosen : Suryayusra, M.Kom.
https://www.binadarma.ac.id
Apa itu Bukti Digital?
Dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber, untuk mengungkap suatu kejahatan yang bersifat digital, perlu adanya bukti bukti digital sebagai bukti acuan dalam sebuah persidangan. Bukti digital dalam sebuah investigasi, merupakan sebuah barang bukti berupa informasi elektronik yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam sebuah kejadian atau tindakan dalam dunia digital. Bukti digital dapat berupa sebuah rekam jejak digital, history web browser, jaringan, perangkat mobile, media penyimpanan digital, dan lain-lain.
Bukti digital dapat berpengaruh besar dalam memberikan sebuah kebenaran dalam tindak kejahatan, mengidentifikasi pelaku, dan menjadi bukti yang kuat dalam sebuah persidangan dan proses hukum lainnya. Karena itu bukti digital memiliki peranan yang sangat penting dalam sebuah investigasi, digital forensik, kasus hukum, dan lain-lain yang melibatkan jaringan, penggunaan perangkat keras dan lunak.
Pada sebuah investigasi hukum, adanya bukti digital ini bertujuan dalam mengungkap sebuah kebenaran dalam sebuah tindak kejahatan, menjadi acuan dalam sebuah persidangan. Dengan adanya bukti digital juga dapat membantu dalam mengindentifikasi pelaku, jika bukti digital ini sudah sesuai dengan standar dan persyaratan hukum yang telah ditentukan.
Bukti digital dalam sebuah persidangan harus terjaga integritasnya, dapat dipercaya, data tersebut tidak boleh terkontaminasi, barang bukti digital yang sudah dikumpulkan harus memiliki kaitan pada sebuah kejadian, saat proses pengumpuluan dan analisa bukti digital harus terdokumentasi dengan baik, dan semua tahapan demi tahapan dilakukan sebuah dengan peraturan yang berlaku. Kenapa harus terdokumentasi dengan baik?. Pada saat proses persidangan, dokumentasi inilah yang akan digunakan sebagai hakim dalam mengambil keputusan.
Saat proses investigasi digital, perlu adanya tools yang digunakan dalam menganalisa sebuah barang bukti digital, sampai akhirnya bisa dijadikan barang bukti yang sah pada saat persidangan. Peralatan dan perangkat lunak yang digunakan juga harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan, agar barang bukti digital tadi dapat terjaga keasliannya, menjaga integritas keaslian pada barang bukti digital tersebut agar dapat dianalisan oleh para investigator. Contohnya sepert FTK-Imager, X-ways, Internet Evidence Finder, EnCase, Wireshark, dll.
Pada sebuah video https://youtu.be/V64f6VZYDXs yang menjelaskan tentang bukti digital dan UU ITE. Ringkasan dari videonya seperti berikut :
Bukti digital, informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner yang dapat diandalkan dalam pengadilan, bukti digital tersebut dapat berupa Harddrive komputer, Ponsel, dll.
Bentuk digital pada objek barang bukti yang didapat pada tahap investigasi dan olah TKP, baik yang dihasilkan dari mekanisme imaging bukti elektronik secara offline maupun online, ataupun barang bukti lannya yang sifatnya objek digital yang relevan.
Tahapan dari bukti digital, pada tahap examination dan analysis, bukti digital lebih bermakna pada objek file digital yang sedang dianalisa oleh investigator baik yang sifatnya adalah file imaging ataupun individual file.
Sementara itu pada tahap akhir, bukti digital lebih bermakna sebagai output analysis yang didapat oleh investigator yang langsung mengarah untuk kepentingan rekontruksi kasus yang sedang di hadapi.
Dalam hal ini, bukti digital dalah informasi yang langsung terkait dengan data-data yang diperlukan oleh investigator dalam proses penyelidikan.
Bukti digital dibedakan 4 terminologi dasar.
1. Bukti Elektronik sifatnya adalah fisik.
2. Bukti Digital, ada 3 jenis kemungkinan bukti digital:
- File multimedia
- File hasil akuisisi
- Disk imaging
3. Potensi bukti digital, semua kemungkinan informasi dan dokumen elektronik yang ada dalam sebuah sistem elektronik, baik yang sifatnya user created file ataupun computer created file, arctive data, archive dan backup data.
4. Temuan bukti digital, informasi dan dokumen elektronik yang didapat yang terkait langsung dengan target investigasi dan menjadi utama pelaporan analisa digital forensik.
Karakteristik bukti digital seperti berikut:
1. Admissible
2. Authentic
3. Complete
4. Reliable
5. Believable
Tipe bukti digital,
1. Live Forensics, mempertimbangkan pengumpulan bukti langsung selama terjadi serangan yang berlangsung, dan tentunya terbatas, biasanya menyangkut data sementara dan tersimpan dalam transit jaringan.
2. Static Forensics, proses pengumpulan data yang tidak berubah seperti Harddisk, flashdisk, dvd, dll.
UU No.11 Tahun 2008 amandemen, dan UU No.19 Tahun 2016, adalah undang-undang yang mengatur informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum, undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.
Asas pemanfaatan teknologi ITE, berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, baik dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, membuka seluas-luasnya kepada semua orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penggunaan teknologi informasi.
Comments
Post a Comment